Penyerahan Hibah Bangunan Rumah Musyawarah MTQ Pertama di Indonesia untuk Dikelola oleh Pemkab Asahan sebagai Cagar Budaya

Dalam upaya melestarikan sejarah dan warisan keagamaan bangsa, bangunan rumah musyawarah tempat pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) pertama di Indonesia tahun 1946, yang terletak di Desa Pondok Bungur, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, kini resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dikelola sebagai cagar budaya daerah.



Bangunan bersejarah yang dikenal sebagai Rumah Musyawarah MTQ 1946 ini merupakan saksi lahirnya tradisi perlombaan tilawah Al-Qur’an di Indonesia, yang kemudian berkembang menjadi ajang nasional dan internasional hingga saat ini.

Penyerahan hibah ini menjadi langkah strategis dalam menjaga kelestarian situs sejarah keagamaan di Kabupaten Asahan, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan mempromosikan aset budaya yang memiliki nilai historis dan spiritual tinggi.









Dengan dikelolanya Rumah Musyawarah MTQ 1946 oleh Pemerintah Kabupaten Asahan, diharapkan situs ini dapat dikembangkan menjadi destinasi religi dan sejarah yang tidak hanya memperkaya identitas budaya daerah, tetapi juga memperkuat kebanggaan masyarakat Kabupaten Asahan sebagai tempat lahirnya sejarah besar MTQ di Indonesia.


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama