Kasubbag Keuangan Kecamatan Rawang Panca Arga Mengikuti Rapat Persiapan Penyusunan IKU PK Tahun 2026

Rawang Panca Arga – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas perencanaan kinerja perangkat daerah, Kasubbag Keuangan Kecamatan Rawang Panca Arga mengikuti Rapat Persiapan Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Asahan.

Rapat ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses perencanaan Pemerintah Kabupaten Asahan, yang bertujuan untuk menyelaraskan indikator kinerja perangkat daerah dengan visi dan arah kebijakan pembangunan daerah. Penyusunan IKU PK Tahun 2026 diharapkan mampu menghasilkan indikator kinerja yang terukur, realistis, serta berorientasi pada hasil guna mendukung peningkatan kinerja pemerintahan.




Dalam kegiatan tersebut, para peserta memperoleh pemaparan mengenai kebijakan dan mekanisme penyusunan IKU PK yang mengacu pada dokumen perencanaan daerah, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Perangkat Daerah, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selain itu, turut dibahas keterkaitan antara indikator kinerja dengan pengelolaan anggaran agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Kasubbag Keuangan Kecamatan Rawang Panca Arga mengikuti rapat dengan penuh perhatian dan keseriusan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penguatan perencanaan dan pengelolaan keuangan berbasis kinerja. Keikutsertaan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penyusunan IKU PK di tingkat kecamatan.

Pemerintah Kecamatan Rawang Panca Arga menyambut baik pelaksanaan rapat persiapan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pembahasan dalam penyusunan IKU PK Tahun 2026. Dengan perencanaan kinerja yang matang dan terukur, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kecamatan Rawang Panca Arga semakin baik serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama