Sosialisasi Hukum tentang Pernikahan Siri di Desa Rawang Pasar IV

Selasa (20/12/2022) di Aula Balai Desa Rawang Pasar IV dilaksanakan Sosialisasi Hukum tentang Pernikahan Siri. Sosialisasi ini dihadiri Narasumber dari Kabupaten Asahan, Camat, Sekcam, Kepala Desa Rawang Pasar IV, Perangkat Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Sosialisasi ini diharapkan agar setiap pernikahan untuk mencatatkan perkawinan nya di KUA supaya memperoleh Akte pernikahan /buku nikah.




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama