Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan administratif terkait tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, termasuk pembaruan regulasi dan mekanisme pelaporan pajak secara elektronik. Kegiatan ini diikuti oleh bendahara dan aparatur terkait sebagai bagian dari penguatan peran pengelolaan administrasi keuangan yang tertib dan akuntabel.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Materi yang disampaikan diharapkan dapat membantu bendahara dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kecamatan Rawang Panca Arga.
Pemerintah Kecamatan Rawang Panca Arga senantiasa mendukung peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi pengisian pajak tahunan ini, diharapkan pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan Pemerintah Kecamatan Rawang Panca Arga dapat berjalan secara optimal, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.