Sosialisasi Penerangan Hukum dan Program “Jaga Desa” bagi Kader Lembaga Kemasyarakatan Desa Rawang Pasar V

Rawang Panca Arga, 26 Juni 2025 — Pemerintah Kecamatan Rawang Panca Arga bersama Pemerintah Desa Rawang Pasar V melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum dan Program “Jaga Desa” bagi kader Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), bertempat di Balai Desa Rawang Pasar V.



Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan hukum para kader desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran hukum. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman tentang pencegahan tindak pelanggaran hukum di desa, pengelolaan dana desa yang sesuai peraturan, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.




Dalam arahannya, Camat Rawang Panca Arga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Beliau menekankan pentingnya peran kader lembaga kemasyarakatan sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat di tingkat desa.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat dalam mewujudkan desa yang taat hukum serta mendukung visi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu “Mewujudkan Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.”

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama